Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 di tujuh provinsi, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, 76 kabupaten, dan 18 kota dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017. Presiden memutuskan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai libur nasional guna memberikan kesempatan bagi warga menggunakan hak pilihnya. Pilkada merupakan pemilihan tingkat lokal yang digelar di masing-masing daerah yang menyelenggarakannya. Pemilih hanya bisa memberikan hak suaranya di daerah yang menyelenggarakannya.
Bagi warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya serta mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemilihannya masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) 7.108.589 yang tersebar di Jakarta Pusat (44 kelurahan dan 8 kecamatan), Jakarta Utara (31 kelurahan dan 6 kecamatan), Jakarta Barat (56 kelurahan dan 8 kecamatan), Jakarta Selatan, Jakarta Timur (65 kelurahan dan 10 kecamatan), serta Kepulauan Seribu (6 kelurahan dan 2 kecamatan). Jumlah kecamatan 44, jumlah kelurahan 267. TPS di DKI Jakarta berjumlah 13.023 TPS. Jakarta Timur memiliki jumlah TPS terbanyak. Sebaran DPT beserta TPS-nya: Jakarta Pusat, jumlah pemilih 791.06 dan jumlah TPS 1.713; Jakarta Utara, jumlah pemilih 1.165.078 dan jumlah TPS 2.587; Jakarta Barat jumlah 1.503.434 dan jumlah TPS 3.331; Jakarta Selatan, jumlah pemilih 1.511.035 dan jumlah TPS 3.223; Jakarta Timur, jumlah pemilih 1.996.747 jumlah TPS 4.162; dan Kepulauan Seribu jumlah pemilih 16.335 dan jumlah TPS 43.
Sebelumnya, pasangan calon menawarkan visi, misi, dan program dan/atau informasi lainnya agar pemilih DKI Jakarta mengenal sekaligus meyakini pilihannya. Dalam beberapa kali debat publik, pasangan calon nomor 1 (satu) Agus Harimurti Yudhoyono – Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN); pasangan calon nomor 2 (dua) Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), dan Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem); serta pasangan calon nomor 3 (tiga) Anies Rasyid Baswedan – Sandiaga Salahuddin Uno yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengerahkan segala daya dan upaya untuk memikat hati pemilih. Bahwa mereka yang siap dan mampu, sehingga layak dipilih.
Berbeda dengan rapat umum yang kental aroma show of force karena yang hadir hanya pendukung pasangan calon, debat publik berpengaruh terhadap konstituen. Debat publik menyasar pemilih rasional. Lewat debat publik, pasangan calon juga berkesempatan untuk memikat sekaligus memantapkan hati pemilih yang masih bimbang. Hasil survei menunjukkan bahwa keandalan selama debat publik mampu mengubah konstelasi. Elektabilitas ketiga pasangan kandidat berubah. Jika sebelumnya Agus – Sylvi mendominasi hasil jajak pendapat, situasi pun berbalik. Keterpilihan Anies – Sandi menunjukkan kenaikan yang signifikan. Basuki – Djarot yang sempat tercecer juga beranjak naik. Mereka yang mampu merebut panggung lewat tawaran visi, misi, dan program yang hebat bisa menarik simpati publik.
Setelah tahapan kampanye, masa tenang tanggal 11-14 Februari 2017. Namanya masa tenang. Tapi, periode ini paling rawan dalam seluruh tahapan. Tidak saja rawan karena pasangan calon dan partai pendukungnya terus berusaha untuk menuai kemenangan menempuh berbagai siasat di saat-saat akhir sebelum pencoblosan. Sudah jamak dilakukan, tak jarang rambu-rambu dilanggar, bahkan ditabrak. Namun, masa tenang boleh dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar aksi atau demonstrasi yang menekankan betapa pentingnya memilih calon pemimpin daerah yang jujur, bersih, dan berkinerja. Memiliki integritas dan kredibilitas!
Selama tiga hari itu pula pemilik hak suara membulatkan hatinya untuk menjadi pemilih rasional. Pemilih rasional bisa saja mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, selain integritas dan kredibilitas, serta visi, misi, dan program pasangan kandidat sebagai referensi. Menyelisik rekam jejak pasangan calon menjadi acuan memilih pemimpin di 101 daerah. Sejak tahun 1999 hingga 2016, 357 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus hukum, kebanyakan kasus korupsi. Menjaga kesadaran masyarakat merupakan bentuk partisipasi dalam koridor demokrasi yang sehat.
Hasil exit pool dan quick count menyimpulkan Agus – Sylvi gagal masuk putaran kedua. Aturan pemenang pilkada DKI Jakarta harus memenuhi 50%+1, karena DKI Jakarta satu-satunya provinsi yang tidak dibentuk kabupaten/kota. Perlakuan khusus juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tanpa pilgub, tapi diserahkan kepada raja kraton. Setelah jagoannya gagal, sejumlah relawan Agus – Sylvi menyeberang untuk mendukung pasangan calon Anies – Sandi dalam putaran kedua. Meskipun dulu berbeda dukungan, kini semuanya memiliki satu tujuan: memenangkan Anies – Sandi.
Selama pencoblosan, KPU DKI Jakarta melakukan monitoring ke sejumlah TPS yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Penyelenggara pemungutan suara melayani pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih Pindah Memilih (DPPh), dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk warga yang masuk DPT, waktu pemilihan di TPS dari pukul 07.00 ke pukul 13.00. Warga yang tidak masuk DPT menggunakan hak suaranya melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang berlaku satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.
Penghitungan suara dimulai pukul 13.00, kecuali masih terdapat antrian pengguna hak pilih untuk mencoblos. Jika hingga pukul 13.00 masih terdapat antrian pemilih, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melayani mereka sampai semua pemilih menggunakan hak pilihnya. KPU DKI Jakarta membutuhkan waktu dua pekan untuk menetapkan hasil pilkada, hanya satu putaran atau dua putaran.
Hasil resmi pilkada DKI Jakarta ditentukan berdasarkan perhitungan serta rekapitulasi secara manual dan berjenjang. Setelah semua TPS selesai melakukan pemungutan suara, kemudian dilakukan penghitungan suara, semua dokumen yang dimasukkan ke dalam kotak suara dikirim ke kecamatan. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi tanggal 16-22 Februari 2017 di tingkat kecamatan selama sepekan, tanggal 22-25 Februari 2017 rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, dilanjutkan tanggal 25-27 Februari 2017 rekapitulasi di tingkat provinsi.
Setelah hasil pilkada ditetapkan, akan diketahui pasangan calon yang memperoleh suara lebih 50 persen. Pasangan calon yang memperoleh lebih 50 persen ditetapkan sebagai calon terpilih dan dipastikan hanya satu putaran. Kalau tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih 50 persen maka akan dipastikan putaran kedua yang pesertanya adalah pasangan calon kesatu dan kedua yang memperoleh suara terbanyak.
Jika Pilkada DKI Jakarta harus dilakukan dua putaran, maka pada putaran kedua itu KPU DKI Jakarta menggelar satu kali debat. Tahapan kampanye masih dijadwalkan, tapi berbeda dengan tahapan kampanye pada putaran kesatu. Jika di tahapan kampanye putaran kesatu selama empat bulan, atribut kampanye dipasang, pasangan calon blusukan, kemudian rapat umum. Nah, pada putaran kedua, kampanyenya tidak begitu, karena pemilih dianggap sudah mengetahui visi misi dan program pasangan calon. Jadi, kampanye putaran kedua hanya penajaman.
Pemerintah daerah turut andil mendukung kesuksesan pelaksanaan pilkada. Pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitasi seperti penginformasian kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya, pendanaan kegiatan, keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, dan pendistribusian logistik. Pemerintah daerah membentuk desk pilkada provinsi dan kabupaten/kota yang memantau pelaksanaan, menginventarisasi dan mengantisipasi masalah, memberikan saran penyelesaian masalah, serta melaporkan perkembangan persiapan dan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang disampaikan kepada menteri dalam negeri, dan pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan desk pilkada provinsi dan kabupaten/kota dalam menyinergikan tugas penyelenggaraan pilkada.
Kita memang harus terus berupaya untuk meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Caranya antara lain membuka akses informasi. Sistem informasi pemilih yang digunakan dalam pemilu tahun 2014, baik Pemilu DPR/DPD maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, misalnya, mengelola data pemilih agar akurat, lengkap, dan mutakhir. Pemilih bisa mengecek data mereka dalam DPT dan TPS. Sistem informasi pemilih juga menjelaskan tahapan pilkada dari pencalonan ke laporan keuangan. Sistem ini mampu meningkatkan partisipasi karena masyarakat bisa memonitor hasil perolehan suara. Alhasil, kecurangan rekapitulasi bisa dikurangi.
Memilih pemimpin daerah mestinya bermartabat yang menjamin keadilan. Bukan semata memastikan setiap warga negara memenuhi syarat sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya, tapi jauh lebih penting lagi, hak pilih disalurkan sesuai kehendak pemilih tanpa intervensi, iming-iming, atau intimidasi. Kegembiraan mencoblos sepatutnya dirayakan sebagai pesta demokrasi. Pemilih menentukan siapa di antara 310 pasangan calon yang berkontestasi itu layak menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari jumlah itu, 242 pasangan calon diusung partai dan 68 pasangan calon menempuh jalur perorangan. Semoga rakyat kian cerdas dan bijak menggunakan hak pilihnya.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 di tujuh provinsi, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, 76 kabupaten, dan 18 kota dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017. Presiden memutuskan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai libur nasional guna memberikan kesempatan bagi warga menggunakan hak pilihnya. Pilkada merupakan pemilihan tingkat lokal yang digelar di masing-masing daerah yang menyelenggarakannya. Pemilih hanya bisa memberikan hak suaranya di daerah yang menyelenggarakannya.
Bagi warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya serta mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemilihannya masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) 7.108.589 yang tersebar di Jakarta Pusat (44 kelurahan dan 8 kecamatan), Jakarta Utara (31 kelurahan dan 6 kecamatan), Jakarta Barat (56 kelurahan dan 8 kecamatan), Jakarta Selatan, Jakarta Timur (65 kelurahan dan 10 kecamatan), serta Kepulauan Seribu (6 kelurahan dan 2 kecamatan). Jumlah kecamatan 44, jumlah kelurahan 267. TPS di DKI Jakarta berjumlah 13.023 TPS. Jakarta Timur memiliki jumlah TPS terbanyak. Sebaran DPT beserta TPS-nya: Jakarta Pusat, jumlah pemilih 791.06 dan jumlah TPS 1.713; Jakarta Utara, jumlah pemilih 1.165.078 dan jumlah TPS 2.587; Jakarta Barat jumlah 1.503.434 dan jumlah TPS 3.331; Jakarta Selatan, jumlah pemilih 1.511.035 dan jumlah TPS 3.223; Jakarta Timur, jumlah pemilih 1.996.747 jumlah TPS 4.162; dan Kepulauan Seribu jumlah pemilih 16.335 dan jumlah TPS 43.
Sebelumnya, pasangan calon menawarkan visi, misi, dan program dan/atau informasi lainnya agar pemilih DKI Jakarta mengenal sekaligus meyakini pilihannya. Dalam beberapa kali debat publik, pasangan calon nomor 1 (satu) Agus Harimurti Yudhoyono – Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN); pasangan calon nomor 2 (dua) Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), dan Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem); serta pasangan calon nomor 3 (tiga) Anies Rasyid Baswedan – Sandiaga Salahuddin Uno yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengerahkan segala daya dan upaya untuk memikat hati pemilih. Bahwa mereka yang siap dan mampu, sehingga layak dipilih.
Berbeda dengan rapat umum yang kental aroma show of force karena yang hadir hanya pendukung pasangan calon, debat publik berpengaruh terhadap konstituen. Debat publik menyasar pemilih rasional. Lewat debat publik, pasangan calon juga berkesempatan untuk memikat sekaligus memantapkan hati pemilih yang masih bimbang. Hasil survei menunjukkan bahwa keandalan selama debat publik mampu mengubah konstelasi. Elektabilitas ketiga pasangan kandidat berubah. Jika sebelumnya Agus – Sylvi mendominasi hasil jajak pendapat, situasi pun berbalik. Keterpilihan Anies – Sandi menunjukkan kenaikan yang signifikan. Basuki – Djarot yang sempat tercecer juga beranjak naik. Mereka yang mampu merebut panggung lewat tawaran visi, misi, dan program yang hebat bisa menarik simpati publik.
Setelah tahapan kampanye, masa tenang tanggal 11-14 Februari 2017. Namanya masa tenang. Tapi, periode ini paling rawan dalam seluruh tahapan. Tidak saja rawan karena pasangan calon dan partai pendukungnya terus berusaha untuk menuai kemenangan menempuh berbagai siasat di saat-saat akhir sebelum pencoblosan. Sudah jamak dilakukan, tak jarang rambu-rambu dilanggar, bahkan ditabrak. Namun, masa tenang boleh dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar aksi atau demonstrasi yang menekankan betapa pentingnya memilih calon pemimpin daerah yang jujur, bersih, dan berkinerja. Memiliki integritas dan kredibilitas!
Selama tiga hari itu pula pemilik hak suara membulatkan hatinya untuk menjadi pemilih rasional. Pemilih rasional bisa saja mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, selain integritas dan kredibilitas, serta visi, misi, dan program pasangan kandidat sebagai referensi. Menyelisik rekam jejak pasangan calon menjadi acuan memilih pemimpin di 101 daerah. Sejak tahun 1999 hingga 2016, 357 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus hukum, kebanyakan kasus korupsi. Menjaga kesadaran masyarakat merupakan bentuk partisipasi dalam koridor demokrasi yang sehat.
Hasil exit pool dan quick count menyimpulkan Agus – Sylvi gagal masuk putaran kedua. Aturan pemenang pilkada DKI Jakarta harus memenuhi 50%+1, karena DKI Jakarta satu-satunya provinsi yang tidak dibentuk kabupaten/kota. Perlakuan khusus juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tanpa pilgub, tapi diserahkan kepada raja kraton. Setelah jagoannya gagal, sejumlah relawan Agus – Sylvi menyeberang untuk mendukung pasangan calon Anies – Sandi dalam putaran kedua. Meskipun dulu berbeda dukungan, kini semuanya memiliki satu tujuan: memenangkan Anies – Sandi.
Selama pencoblosan, KPU DKI Jakarta melakukan monitoring ke sejumlah TPS yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Penyelenggara pemungutan suara melayani pemilih yang terdaftar dalam DPT, Pemilih Pindah Memilih (DPPh), dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk warga yang masuk DPT, waktu pemilihan di TPS dari pukul 07.00 ke pukul 13.00. Warga yang tidak masuk DPT menggunakan hak suaranya melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang berlaku satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.
Penghitungan suara dimulai pukul 13.00, kecuali masih terdapat antrian pengguna hak pilih untuk mencoblos. Jika hingga pukul 13.00 masih terdapat antrian pemilih, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melayani mereka sampai semua pemilih menggunakan hak pilihnya. KPU DKI Jakarta membutuhkan waktu dua pekan untuk menetapkan hasil pilkada, hanya satu putaran atau dua putaran.
Hasil resmi pilkada DKI Jakarta ditentukan berdasarkan perhitungan serta rekapitulasi secara manual dan berjenjang. Setelah semua TPS selesai melakukan pemungutan suara, kemudian dilakukan penghitungan suara, semua dokumen yang dimasukkan ke dalam kotak suara dikirim ke kecamatan. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi tanggal 16-22 Februari 2017 di tingkat kecamatan selama sepekan, tanggal 22-25 Februari 2017 rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, dilanjutkan tanggal 25-27 Februari 2017 rekapitulasi di tingkat provinsi.
Setelah hasil pilkada ditetapkan, akan diketahui pasangan calon yang memperoleh suara lebih 50 persen. Pasangan calon yang memperoleh lebih 50 persen ditetapkan sebagai calon terpilih dan dipastikan hanya satu putaran. Kalau tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih 50 persen maka akan dipastikan putaran kedua yang pesertanya adalah pasangan calon kesatu dan kedua yang memperoleh suara terbanyak.
Jika Pilkada DKI Jakarta harus dilakukan dua putaran, maka pada putaran kedua itu KPU DKI Jakarta menggelar satu kali debat. Tahapan kampanye masih dijadwalkan, tapi berbeda dengan tahapan kampanye pada putaran kesatu. Jika di tahapan kampanye putaran kesatu selama empat bulan, atribut kampanye dipasang, pasangan calon blusukan, kemudian rapat umum. Nah, pada putaran kedua, kampanyenya tidak begitu, karena pemilih dianggap sudah mengetahui visi misi dan program pasangan calon. Jadi, kampanye putaran kedua hanya penajaman.
Pemerintah daerah turut andil mendukung kesuksesan pelaksanaan pilkada. Pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitasi seperti penginformasian kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya, pendanaan kegiatan, keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, dan pendistribusian logistik. Pemerintah daerah membentuk desk pilkada provinsi dan kabupaten/kota yang memantau pelaksanaan, menginventarisasi dan mengantisipasi masalah, memberikan saran penyelesaian masalah, serta melaporkan perkembangan persiapan dan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang disampaikan kepada menteri dalam negeri, dan pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan desk pilkada provinsi dan kabupaten/kota dalam menyinergikan tugas penyelenggaraan pilkada.
Kita memang harus terus berupaya untuk meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Caranya antara lain membuka akses informasi. Sistem informasi pemilih yang digunakan dalam pemilu tahun 2014, baik Pemilu DPR/DPD maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, misalnya, mengelola data pemilih agar akurat, lengkap, dan mutakhir. Pemilih bisa mengecek data mereka dalam DPT dan TPS. Sistem informasi pemilih juga menjelaskan tahapan pilkada dari pencalonan ke laporan keuangan. Sistem ini mampu meningkatkan partisipasi karena masyarakat bisa memonitor hasil perolehan suara. Alhasil, kecurangan rekapitulasi bisa dikurangi.
Memilih pemimpin daerah mestinya bermartabat yang menjamin keadilan. Bukan semata memastikan setiap warga negara memenuhi syarat sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya, tapi jauh lebih penting lagi, hak pilih disalurkan sesuai kehendak pemilih tanpa intervensi, iming-iming, atau intimidasi. Kegembiraan mencoblos sepatutnya dirayakan sebagai pesta demokrasi. Pemilih menentukan siapa di antara 310 pasangan calon yang berkontestasi itu layak menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari jumlah itu, 242 pasangan calon diusung partai dan 68 pasangan calon menempuh jalur perorangan. Semoga rakyat kian cerdas dan bijak menggunakan hak pilihnya.
Oleh : La Ode Muhamad Fardan.S.I.K
Sarjana Ilmu Komunikasi / Fisip UHO
Pengurus Pusat Studi Demokrasi Kendari
"PSD Kota Kendari - Sultra"
0 komentar:
Posting Komentar