Cakrawala Sultra™| Dalam Pandangan Menata Ulang Pemilukada
Pelemik pemilihan umum kepala/wakil kepala daerah (pemilukada) menghangat di ujung periode Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika dipetakan, pemilukada secara langsung dan tak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki permasalahan pada tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penetapan.
Untuk pemilukada secara langsung, permasalahan pada tahapan persiapan seperti tingginya biaya penyelenggaraan, banyaknya bakal calon memiliki uang, populer, dan/atau kerabat; cenderungnya incumbent mengerahkan sumberdaya pemerintah daerah untuk berkampanye (terselubung). Solusi tingginya biaya penyelenggaraan antara lain, partai dilarang menerima imbalan dari calon kepala/wakil kepala daerah, penyelenggaraan serentak, pembatasan kampanye seperti meniadakan rapat umum, dan penyediaan dan pemasangan alat peraga dan iklan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Solusi banyaknya bakal calon memiliki uang, populer, dan/atau hubungan kekerabatan antara lain uji publik atau fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) yang kriteria penilaian ialah kompetensi (pendidikan dan pengalaman), serta kecocokan (integritas dan kepemimpinan) digelar terhadap seluruh bakal calon (panitianya terdiri atas tiga orang akademisi, dan dua orang tokoh masyarakat), serta pembatasan hubungan kekerabatan.
Sedangkan masalah cenderungnya incumbent mengerahkan sumberdaya pemerintah daerah untuk berkampanye (terselubung) serperti kegiatan yang dikemas dengan program hibah bantuan sosial (bansos), dan dana bantuan diatasi dengan larangan bagi kepala/wakil kepala daerah untuk membuat program yang memanfaatkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBN) yang menguntungkan dirinya, terutama enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan; dan kepala/wakil kepala daerah terpilih melepaskan jabatan struktur partai.
Permasalahan pada tahapan pelaksanaan seperti rawan konflik, politik uang, birokrat terbelah yang mengganggu kinerja bahkan memutasi dan/atau me-nonjob-kan pejabat daerah, dan biaya besar yang dikeluarkan Pemerintah (total anggaran tiga tahun terakhir Rp 3,2 triliun), rusaknya hubungan sosial kultural dalam masyarakat dan tidak jarang keluarga besar terpecah karena berbeda pilihan (fragmentasi sosial), politisasi birokrasi, dan penyelenggara pemilukada yang tidak netral.
Solusi rawan konflik antara lain calon kepala/wakil kepala daerah yang didaftarkan ke KPU oleh partai tidak ditarik kembali (mengantisipasi dukungan ganda partai), pembatasan kampanye seperti meniadakan rapat umum, menyederhanakan tahapan penghitungan hasil pemilukada dari tempat pemungutan suara (TPS) ke KPU kabupaten/kota, sosialisasi dan pendidikan politik oleh partai kepada masyarakat, rekonsiliasi pasca-pemilukada, partai pendukung dan calon kepala/wakil kepala daerah menyatakan tanggung jawabnya jika terjadi konflik dan dapat dijerat hukum.
Solusi politik uang antara lain pembentukan tim khusus oleh aparat penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, penggalangan dana masyarakat oleh calon kepala/wakil kepala daerah dan partai pengusung, akuntabilitas melalui rekening khusus calon kepala/wakil kepala daerah, serta diskualifikasi dan pidana bagi pihak yang terbukti melakukan politik uang (money politics).
Solusi birokrat terbelah yang mengganggu kinerja bahkan memutasi dan/atau me-nonjob-kan pejabat daerah antara lain melalui pengaturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan solusi biaya besar yang dikeluarkan Pemerintah melalui penyelenggaraan pemilukada yang serentak, solusi rusaknya hubungan sosial kultural dalam masyarakat antara lain sosialisasi dan pendidikan politik oleh partai kepada masyarakat, rekonsiliasi pasca-pemilukada, solusi politisasi birokrasi melalui pengaturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; serta solusi penyelenggara pemilukada yang tidak netral melalui e-voting system bagi daerah yang siap, optimalisasi peran Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Badan/Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu/Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota, serta pengawasan masyarakat.
Permasalahan pada tahapan penetapan meliputi tim sukses (tim pemenangan) ikut mengatur dan mempengaruhi kepala/wakil kepala daerah dalam pemerintahan dan pembangunan, kelompok masyarakat melakukan barter kepentingan seperti menuntut pemekaran daerah, pemanfaatan lahan, dan konsesi perusahaan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak jernih dan obyektif, 331 kepala/wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi per bulan Juli 2014, serta 638 sengketa pemilukada.
Solusi tim sukses ikut mengatur dan mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara lain tim sukses dibubarkan setelah pemilukada selesai, akuntabilitas dan transparansi atau open government (tata kelola) dan open governance (tata laksana) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Solusi barter kepentingan kelompok masyarakat antara lain membatasi dana operasional yang bersumber dari APBD, serta akuntabilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Solusi 331 kepala/wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi per bulan Juli 2014 antara lain menghilangkan sewa perahu kepada partai pengusung, dan pendanaan tahapan pemilukada dibiayai pemerintah dan partai, sedangkan solusi 638 sengketa pemilukada antara lain menginisiasi peradilan pemilukada ad hoc atau penyelesaian melalui peradilan umum atau pengadilan tata usaha negara (PTUN), serta mekanisme close to call yang diajukan ke peradilan hanya sengketa hasil pemilukada yang selisih suaranya signifikan.
Pemilukada tak langsung atau melalui DPRD pun memiliki permasalahan pada tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penetapan. Permasalah pada tahapan persiapan meliputi pengajuan bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh fraksi atau gabungan fraksi DPRD tidak sesuai kehendak rakyat, dikhawatirkan bakal calon tersebut memiliki kompetensi dan kecocokan yang rendah, serta dikhawatirkan terjadi politik uang oleh fraksi atau gabungan fraksi DPRD. Solusi dikhawatirkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah tidak sesuai kehendak rakyat serta memiliki kompetensi dan kecocokan yang rendah antara lain uji publik bagi setiap bakal calon oleh panitia uji publik, masyarakat memberikan masukan tentang kompetensi dan kecocokan bakal calon, serta panitia uji publik menyampaikan keterangan kepada masyarakat bahwa bakal calon yang bersangkutan lolos mengikuti uji publik. Pada tahapan persiapan ini dikhawatirkan tidak ada calon perorangan.
Pada tahapan persiapan ini juga dikhawatirkan terjadi politik uang oleh fraksi dan/atau gabungan fraksi DPRD. Solusinya antara lain dilaksanakan partai dilarang menerima imbalan apapun dari calon kepala/wakil kepala daerah, melakukan pengawasan oleh instansi penegak hukum dan masyarakat (watch dog). Jika terbukti melakukan politik uang maka partai dikenakan sanksi denda 10 kali lipat, mendiskualifikasi calon kepala/wakil kepala daerah sebelum yang bersangkutan terpilih, dan pemberhentian dari jabatan kepala/wakil kepala daerah setelah yang bersangkutan dilantik.
Permasalahan pada tahapan pelaksanaan meliputi pemungutan dan penghitungan suara antara lain dikhawatirkan terjadi politik uang dalam pemungutan dan penghitungan suara oleh fraksi dan/atau gabungan fraksi DPRD. Mirip pada tahapan persiapan, solusinya antara lain dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh DPRD, pengawasan oleh instansi penegak hukum dan masyarakat. Jika terbukti melakukan politik uang maka partai dikenakan sanksi denda 10 kali lipat, mendiskualifikasi calon kepala/wakil kepala daerah sebelum yang bersangkutan terpilih, dan pemberhentian dari jabatan kepala/wakil kepala daerah setelah yang bersangkutan dilantik. Atau, pemungutan dan penghitungan suara dilakukan terbuka (berdiri atau mengangkat tangan).
Sedangkan permasalahan pada tahapan penetapan meliputi dikhawatirkan DPRD menyandera kepala/wakil kepala daerah dengan ancaman pemberhentian (impeachment), dikhawatirkan terjadi politik ”balas jasa” dari kepala/wakil kepala daerah ke fraksi dan/atau gabungan fraksi DPRD, dan dikhawatirkan kepala/wakil kepala daerah kurang memberikan perhatian terhadap kepentingan rakyat. Solusinya dikhawatirkan DPRD menyandera kepala/wakil kepala daerah antara lain kepala/wakil kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada presiden, dan kepala/wakil kepala daerah hanya menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD. Solusi dikhawatirkan terjadi politik ”balas jasa” antara lain dalam proses evaluasi peraturan daerah APBD diintensifkan pembahasan rasio alokasi anggaran untuk DPRD, serta pengawasan oleh instansi penegak hukum dan masyarakat. Sedangkan solusi dikhawatirkan kepala/wakil kepala daerah kurang memberikan perhatian terhadap kepentingan rakyat antara lain kepala/wakil kepala daerah diwajibkan menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), dan pembahasan peraturan daerah (perda), serta pengawasan masyarakat atas program/kegiatan kepala/wakil kepala daerah.
Setelah dipetakan, kita bisa menimbang manfaat dan mudarat pemilukada secara langsung dan tak langsung tanpa kehilangan nalar mengait-ngaitkannya dengan koalisi politik tertentu. RUU Pemilukada ini amat mungkin mengubah mekanisme pemilukada kabupaten/kota dari dipilih langsung oleh rakyat ke dipilih tak langsung atau melalui DPRD, sedangkan pemilukada kabupaten/kota dari dipilih langsung oleh rakyat. Tujuannya ialah untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan, serta memperjelas aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mencegah konflik antarsusunan pemerintahan daerah.
Masyarakat tidak harus menaruh curiga terhadap balik badan partai-partai sebagai manuver kalkulatif ketimbang menimbang kemaslahatan masyarakat. Gagasan mengembalikan pemilukada ke DPRD amat masuk akal. Selama ini, pemilukada langsung merupakan ajang pesta, baik pesta demokrasi maupun pesta duit, yang mengalir jauh. Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah menggelontorkan pundi-pundinya ke pengusaha spanduk, rakyat pemilih, konsultan politik, bahkan ke penyelenggara pemilukada yang berpihak. Ongkos politik pemilukada pun membengkak.
Setidaknya, merujuk peta permasalahan pemilukada langsung dan tidak langsung, empat pos pembiayaan yang menguras kantong peserta pemilukada langsung, yakni biaya mahar partai, biaya menggerakkan mesin partai dan tim pemenangan, biaya kampanye, biaya saksi di TPS saat pemilihan dan penghitungan suara, dan biaya penyelesaian kasus hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pasangan calon mengaku menghabiskan Rp 20-128 miliar untuk memenangi pemilukada. Jika dikalkulasikan 3-5 pasang calon yang bertarung, entah berapa biaya pemilukada langsung yang dikeluarkan. Dikalikan dengan 505 kabupaten/kota di Indonesia? Belum termasuk dana APBD untuk penyelenggaraan pemilukada yang dialokasikan 4-10%.
Ongkos sosial yang harus ditebus juga mahal, yakni konflik horisontal antarpendukung. Akibatnya, pilihan bagi pasangan calon hanya satu, menang dengan cara apa pun. Mereka tidak sudi kalah. Pihak yang kalah berlomba-lomba menggugat ke MK. Pihak yang dinyatakan menang oleh KPU daerah pun mati-matian mempertahankan kemenangan.
Putusan MK yang final dan mengikat menggoda banyak calon kepala/wakil kepala daerah untuk jorjoran, dari membayar pengacara kelas kakap ke membayar demonstran di depan gedung saat persidangan. Belum puas, pihak-pihak yang beperkara menebar duit ke hakim konstitusi. Bahkan, M Akil Mochtar yang saat itu Ketua MK goyah oleh godaan fulus. Benteng terakhir pengadilan pemilu tidak saja koyak, tapi juga roboh.
Demokrasi langsung, yang awalnya diniatkan guna mengukuhkan kedaulatan rakyat, berbelok arah menjadi mesin perusak. Tidak ada pilihan, kita harus memilih pemilukada langsung untuk provinsi dan pemilukada tak langsung untuk kabupaten/kota. Toh, hakikat demokrasi tetap terjaga dengan pemilukada oleh DPRD kabupaten/kota. Konflik horisontal dapat dicegah, praktik korupsi bisa diminimalisir, dan daerah pun mengalihkan penggunaan anggaran pemilukada untuk kesejahteraan rakyat. Yang jelas, tercipta harmoni antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengapa?
Konsekuensi negara kesatuan adalah tanggung jawab pemerintahan di tangan presiden. Urusan pemerintahan diserahkan dari pusat ke daerah. Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan sembari melakukan pembinaan dan pengawasan. Nah, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kabupaten/kota menjadi wilayah administratif provinsi. Jadi, hubungan presiden dengan gubernur bersifat hirarkis dan hubungan gubernur dengan bupati/walikota pun bersifat hirarkis.
Oleh : La Ode Muhamad Fardan., S.I.K
Sarjana Jurusan Ilmu Komunikasi / Fisip
Pengurus Pusat Studi Demokrasi Kendari
"PSD Kota Kendari - Sultra"
0 komentar:
Posting Komentar