Dalam Politik Kekeluargaan
Menyuburkan Politik Dinasti Benar-benar buyar harapan untuk mewujudkan demokrasi yang sejati sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan politik kekerabatan atau politik dinasti yang menjadi parasit demokrasi. Karena pertimbangan bahwa konstitusi menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif, MK membatalkan syarat calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana ( incumbent ). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan larangan konflik kepentingan merupakan pembedaan perlakuan yang semata berdasarkan kelahiran dan status kekerabatan seseorang. MK berpendapat, pemaknaan frasa ”tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena diserahkan kepada penafsiran setiap orang sesuai kepentingannya. Dalam putusannya, MK memang...