Pandangan Ketua FORKOM Bau-Bau Kota Kendari Terkait Konflik Bobota di Kota Bau-Bau
Cakrawala Sultra™ |Konflik Bobota Kota Bau-bau, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengatakan Lurah selaku pimpinan Kelurahan mempunyai tugas sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum dan pada pasal 27 dalam pembinaan teknis dan pengawasan camat diwajibkan memfasilitasi kelurahan dalam penyelenggaraaan ketentraman dan ketertiban umum. Pertikaian kelompok di masyarakat Bonebone – Tarafu (Bobota) Kota Baubau, mencuat kembali sebagai bukti bahwa Pemerintah Kota bersama Pemerintah Kelurahan yang bertugas menciptakan keamanan dan ketertiban warga, ternyata belum dapat menemukan solusi yang tepat dalam menangani perkelahian antar kelompok masyarakat. Ada satu hal yang ganjil dalam perilaku massa adalah ciri psikologis yang ditimbulkan, para pelaku mengalami peningkatan rasa tidak bersalah atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan. Akal sehat disingkirkan dan digantikan dengan moralitas lemah yang menjauhi konteks budaya dan agama dimana moralitas tersebu...